STOP HP ILEGAL, PUNGLI, DAN NARKOBA. JAJARAN KANWIL DITJENPAS BALI TANDATANGANI IKRAR ZERO HALINAR DI LAPAS KEROBOKAN

Badung, INFO_PAS-Penandatanganan Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali berlangsung khidmat di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik penyimpangan serta bebas dari peredaran barang terlarang. (22/04)

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi lintas instansi, di antaranya perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, serta Polda Bali. Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Danrem 163/Wirasatya, Dandim 1611/Badung, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Kepala BNNK Badung, serta Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Bali menegaskan bahwa ikrar Zero Halinar merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas dan rutan menjadi prioritas utama demi menjaga marwah institusi serta keamanan dan ketertiban.

Penandatanganan ikrar dilakukan secara simbolis oleh seluruh pejabat yang hadir, disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk dukungan bersama terhadap upaya pemberantasan Halinar. Momentum ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Kanwil Ditjenpas Bali optimistis dapat mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan di Bali.