Inovasi Layanan

PERING

Pengawasan Daring

MONDAR MANDIR

Monitoring & Evaluasi Secara Daring

PANDU AKSI UTAMA

Pelayanan Terpadu Tugas Pokok dan Fungsi Untuk Masyarakat

GEMAS

Program Gandeng Masyarakat

Selamat Datang di Website
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali

Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Bali bertugas mengawasi, membina, dan mengendalikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Provinsi Bali. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui koordinasi dengan Lapas, Rutan, Bapas, dan LPKA.

Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keamanan, dan reintegrasi, kami berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang memberi kesempatan kedua, membangun kemandirian, serta mendukung kembalinya warga binaan ke masyarakat secara bermartabat.

0 +

Total Pegawai pada Kanwil Ditjenpas Bali

0 +

Total Pegawai pada UPT Seluruh Bali

0

Total UPT. Pemasyarakatan di Bali

WILAYAH KERJA

Lokasi Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan Bali

1.
Kantor Wilayah Ditjenpas Bali

Jln. Ratna No. 19, Denpasar

2.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Jl. Ken Arok No.4, Peguyangan

3.
Lapas Kelas IIA Kerobokan

Jl. Gn. Tangkuban Perahu No.88b

4.
Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan

Jl. Intan Permai No.4-62,Kerobokan

5.
Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar

Gang Timur DPRD No I/3, Gianyar

6.
Rumah Tahanan Kelas IIB Klungkung

Jl. Mawar No.13, Semarapura Kelod

7.
Lapas Kelas IIB Tabanan

Jl. Gunung Agung No.21, Tabanan

8.
Lapas Kelas IIB Karangasem

Jl. Serma Natih, Karangasem

9.
LPKA Kelas II Karangasem

Jl. Serma Natih, Karangasem

11.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli

Br. Buungan, Jl. Purasti, Tiga

12.
Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli

Jl. Merdeka No.95, Bebalang

13.
Lapas Kelas IIB Singaraja

Jl. Veteran No.18, Paket Agung

14.
Rumah Tahanan Kelas IIB Negara

Jl. Wijaya Kusuma No.23

Berita Terkait

WAYAN SIPAS

Whatsapp Layanan Informasi Pemasyarakatan

Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi komunikasi yang dikembangkan untuk meningkatkan akses dan keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan