Pengawasan Daring
Monitoring & Evaluasi Secara Daring
Pelayanan Terpadu Tugas Pokok dan Fungsi Untuk Masyarakat
Program Gandeng Masyarakat
Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Bali bertugas mengawasi, membina, dan mengendalikan pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Provinsi Bali. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui koordinasi dengan Lapas, Rutan, Bapas, dan LPKA.
Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keamanan, dan reintegrasi, kami berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang memberi kesempatan kedua, membangun kemandirian, serta mendukung kembalinya warga binaan ke masyarakat secara bermartabat.
Total Pegawai pada Kanwil Ditjenpas Bali
Total Pegawai pada UPT Seluruh Bali
Total UPT. Pemasyarakatan di Bali
Jln. Ratna No. 19, Denpasar
Jl. Ken Arok No.4, Peguyangan
Jl. Gn. Tangkuban Perahu No.88b
Jl. Intan Permai No.4-62,Kerobokan
Gang Timur DPRD No I/3, Gianyar
Jl. Mawar No.13, Semarapura Kelod
Jl. Gunung Agung No.21, Tabanan
Jl. Serma Natih, Karangasem
Jl. Serma Natih, Karangasem
Jl. Serma Natih, Karangasem
Br. Buungan, Jl. Purasti, Tiga
Jl. Merdeka No.95, Bebalang
Jl. Veteran No.18, Paket Agung
Jl. Wijaya Kusuma No.23
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi komunikasi yang dikembangkan untuk meningkatkan akses dan keterbukaan informasi di lingkungan pemasyarakatan