DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual bersama Lapas Kelas IIB Singaraja dan Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan keterlibatan pejabat Kantor Wilayah dalam setiap pembahasan usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (09/07).
Pelaksanaan sidang TPP ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan pemindahan, hak bersyarat, remisi, dan izin keluar WBP telah melalui proses verifikasi dan validasi data secara menyeluruh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan hak integrasi sekaligus mengantisipasi potensi pemalsuan Surat Keputusan (SK) Integrasi.
Dalam sidang tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Bali bersama jajaran Lapas Kelas IIB Singaraja dan Lapas Kelas IIA Kerobokan melakukan pembahasan terhadap usulan program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Kanwil dalam Sidang TPP menjadi bentuk pengawasan sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan secara cermat, objektif, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara virtual ini, Kanwil Ditjenpas Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung pelayanan hak-hak Narapidana dan Anak Binaan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai prosedur. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis diharapkan mampu memperkuat integritas pelaksanaan program integrasi serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di wilayah Bali.