DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali menghadiri secara virtual Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-45 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat bagi narapidana, Rabu (9/9).
Sidang TPP tersebut membahas dan memberikan pertimbangan terhadap sejumlah usulan hak bersyarat bagi narapidana. Agenda yang dibahas meliputi usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta usulan remisi keterlambatan administrasi. Dalam pelaksanaannya, perwakilan Kanwil Ditjenpas Bali mengikuti jalannya persidangan secara virtual untuk mencermati proses pembahasan dan pertimbangan yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Kehadiran Kanwil Ditjenpas Bali dalam Sidang TPP menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, proses pengusulan dan pemberian hak bersyarat diharapkan dapat berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan persyaratan substantif maupun administratif yang telah ditetapkan.