DENPASAR, INFO_PAS – Sebanyak 3.026 Narapidana dan Anak Binaan di Bali menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali melalui Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Bali, Senin (17/8).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan. Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, terdapat 4.938 Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bali, yang terdiri dari 1.240 tahanan dan 3.698 Narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari 3.026 penerima tersebut, sebanyak 2.922 Narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), yaitu pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara itu, 101 Narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU-II), yaitu remisi yang membuat Narapidana dapat langsung bebas apabila tidak memiliki perkara atau kewajiban hukum lainnya. Selain itu, 3 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh penerima untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. Momentum kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.