BADUNG, PAS-UPDATE— Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar melaksanakan program “Bapas Mengajar” di SMA Taruna Widhya Garuda Bal. Kegiatan yang diikuti sekitar 200 siswa dan jajaran guru tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Dalam kegiatan ini, petugas Bapas Denpasar memberikan edukasi mengenai peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan serta pencegahan tindak pidana sejak usia dini. Materi yang disampaikan mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan remaja, seperti perundungan, penyalahgunaan media sosial, dan kenakalan remaja.
Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan bahwa program “Bapas Mengajar” merupakan bagian dari upaya membangun generasi muda yang sadar hukum, disiplin, dan bertanggung jawab. Melalui edukasi ini, para pelajar diharapkan mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata penguatan edukasi hukum kepada masyarakat. Diharapkan program “Bapas Mengajar” dapat terus menumbuhkan budaya sadar hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
#imipasPRIMA
#kanwilditjenpasbaliRAHAYU
#kemenimipas
#guardandguide
#pemasyarakatan