PASTIKAN PROSES SESUAI ATURAN, Kanwil Ditjenpas Bali Ikuti Sidang TPP Pembahasan Usulan Remisi

DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ke-33 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja secara virtual. Kegiatan ini merupakan pembahasan dan pemberian pertimbangan terhadap usulan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka bagi warga binaan, Senin (20/07).

Kanwil Ditjenpas Bali hadir sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat bagi narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan Kantor Wilayah juga merupakan tindak lanjut penguatan peran Kanwil.

Sidang TPP membahas usulan pemberian Remisi Umum serta Remisi Tambahan bagi narapidana yang berperan sebagai pemuka. Seluruh usulan ditelaah berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif guna memastikan proses pemberian hak warga binaan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui keikutsertaan dalam Sidang TPP ini, Kanwil Ditjenpas Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap pemberian hak kepada warga binaan dilaksanakan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.