DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ke-31 Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Kantor Wilayah Ditjenpas Bali. Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Bali merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bimbingan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan (Bintor Wasdal) terhadap penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rabu (15/07).
Sidang TPP membahas sejumlah agenda, di antaranya usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), usulan pembatalan Surat Keputusan (SK) Integrasi, serta permohonan izin keluar lapas untuk kepentingan pengobatan. Seluruh usulan dibahas secara komprehensif berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, kelengkapan administrasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan setiap keputusan diambil secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam Sidang TPP, Kantor Wilayah Ditjenpas Bali terus berkomitmen memastikan proses pemberian hak integrasi dan pengambilan keputusan lainnya berjalan secara profesional, tepat sasaran, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan kepentingan keamanan masyarakat.