DENPASAR, INFO_PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 28 warga binaan beragama Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, Minggu (31/05).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi apresiasi atas kepatuhan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa remisi menjadi salah satu instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, sebanyak 27 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 1 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas setelah menerima remisi. Penerima remisi terdiri dari 20 warga negara Indonesia (WNI) dan 8 warga negara asing (WNA).
Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Bali berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
#imipasPRIMA
#kanwilditjenpasbaliRAHAYU
#kemenimipas
#guardandguide
#pemasyarakatan