DENPASAR, INFO_PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan yang mengangkat tema transformasi sistem pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pegawai Kanwil Ditjenpas Bali sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum nasional. (06/04)
Seminar nasional ini menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pejabat di lingkungan pemasyarakatan yang membahas secara komprehensif perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Transformasi tersebut menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan fungsi pembinaan bagi warga binaan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Ditjenpas Bali memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Bali dalam seminar ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sekaligus memastikan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi di bidang hukum pidana nasional.