KAWAL HAK WARGA BINAAN, Kanwil Ditjenpas Bali Hadiri Sidang TPP ke-XXXIII Lapas Narkotika Bangli

DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-XXXIII yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli. Kanwil Ditjenpas Bali diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, I Wayan Putu Sutresna, beserta para Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengikuti pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat (PB), izin keluar lapas untuk berobat, usul pindah lapas, serta Remisi Umum Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (29/7).

Sidang TPP merupakan forum strategis dalam memberikan pertimbangan terhadap program pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Setiap usulan dibahas secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil pembinaan, serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan dan pihak terkait guna memastikan keputusan yang diambil berjalan secara objektif dan akuntabel.

Kehadiran Kanwil Ditjenpas Bali dalam sidang tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pembinaan. Peran Pembimbing Kemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam memberikan pertimbangan profesional terhadap setiap usulan yang diajukan.

Melalui sinergi antara Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Balai Pemasyarakatan, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, diharapkan pelaksanaan Sidang TPP dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat, berkeadilan, serta mendukung proses reintegrasi sosial Warga Binaan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.