Apa yang dimaksud dengan Remisi Umum (RU)
Diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)
Berapa banyak jenis remisi di Lapas?
Terdapat 5 jenis remisi, yaitu:
Apa yang dimaksud dengan remisi?
Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/tahanan anak pada hari besar nasional atau keagamaan. (PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 1 angka 6)
Apa yang dimaksud dengan Bapas?
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)
Apa yang dimaksud dengan Lapas?
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18)
Apa yang dimaksud dengan Rutan?
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan angka 1 ayat 6)
Apa yang dimaksud dengan Klien?
Orang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), baik karena status hukum maupun keputusan pengadilan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )
Apa yang dimaksud dengan Tahanan?
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4)
Apa itu Anak dalam konteks Pemasyarakatan?
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5)
Apa itu asimilasi dan bagaimana cara mendapatkannya?
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2))