Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap negara. Selain sebagai wujud apresiasi, kenaikan pangkat juga menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menyediakan panduan lengkap terkait tata cara dan persyaratan pengajuan kenaikan pangkat ASN yang dilakukan secara transparan dan berbasis sistem digital melalui aplikasi SIASN BKN.
Terdapat beberapa jenis kenaikan pangkat, yaitu:
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
- Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
- Kenaikan Pangkat karena Penyesuaian Ijazah
- Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Anumerta
Setiap jenis memiliki persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, seperti surat usulan dari kepala satuan kerja, SK jabatan terakhir, penilaian kinerja dua tahun terakhir, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Seluruh berkas diunggah melalui tautan resmi Kanwil Ditjenpas Bali dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim SDM untuk diproses ke dalam sistem kepegawaian nasional.
Melalui panduan ini, diharapkan ASN memahami alur dan ketentuan kenaikan pangkat dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Panduan ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Bali dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Panduan layanan kenaikan pangkat bisa dilihat pada link berikut
