DENPASAR, INFO_PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bali melaksanakan tahapan asesmen calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperoleh data awal calon peserta program yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya penanganan overcrowding, Rabu (7/10)
Pelaksanaan asesmen dilakukan oleh masing-masing Lapas dan Rutan terhadap narapidana yang memenuhi kriteria calon peserta program. Sasaran awal Program Rehabilitasi ditujukan kepada narapidana tindak pidana narkotika sesuai ketentuan, sementara Program Reedukasi menyasar narapidana tindak pidana selain narkotika dengan lama pidana 1 sampai dengan 5 tahun.
Dalam prosesnya, Tim Pelaksana Asesmen pada masing-masing UPT melakukan screening administratif serta penilaian kesehatan, risiko dan stabilitas, minat dan bakat, motivasi dan kesiapan berubah, serta sikap dan kapasitas kerja. Hasil asesmen kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori Layak, Layak Bersyarat, Ditunda, atau Tidak Layak untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tim pelaksana asesmen melibatkan unsur asesor, petugas UPT, tenaga kesehatan, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai kebutuhan.
Kanwil Ditjenpas Bali turut melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan asesmen di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Bali. Melalui pelaksanaan asesmen yang terarah dan akuntabel, hasil yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan usulan calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.