SATUKAN JEJARING HUKUM, Kanwil Ditjenpas Bali Dorong Sinergi Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

DENPASAR, INFO_PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergi Jejaring Akses Keadilan dalam Pemenuhan Hak Pendampingan Hukum secara Pro Bono oleh Law Firm. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan membangun jejaring dalam pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh bantuan serta pendampingan hukum secara pro bono, khususnya melalui keterlibatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Law Firm, Rabu (16/9)

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Bali, I Wayan Putu Sutresna. Dalam laporannya, disampaikan bahwa Bimtek diikuti oleh Organisasi Bantuan Hukum serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bali. Peserta mendapatkan ruang untuk memperoleh pemahaman terkait mekanisme pemenuhan hak pendampingan hukum sekaligus membangun komunikasi dan jejaring antara jajaran Pemasyarakatan dengan pihak-pihak yang memiliki peran dalam pemberian layanan bantuan hukum.

Selanjutnya, Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya memastikan pemenuhan hak warga binaan atas bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan jejaring yang baik antara Pemasyarakatan, OBH, Law Firm, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung tersedianya akses keadilan bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Bimtek menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi yang memiliki kompetensi di bidang bantuan dan pendampingan hukum. Dari Polda Bali hadir AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., selaku Kasubsibankum Bidkum Polda Bali. Selanjutnya, I Gusti Agung Putu Agung Putra Santhana, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Non Litigasi Pemerintah Provinsi Bali, turut memberikan materi terkait aspek bantuan hukum nonlitigasi dalam pelaksanaan layanan hukum.

Materi berikutnya disampaikan oleh I Gede Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Para narasumber memberikan perspektif mengenai bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pemenuhan akses keadilan. Materi yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta dalam memahami peran masing-masing pihak serta pelaksanaan pendampingan hukum bagi warga binaan.

Rangkaian Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Ida Bagus Ardana, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya. Melalui pelaksanaan Bimtek ini, Kanwil Ditjenpas Bali mendorong terbangunnya jejaring akses keadilan yang dapat mendukung pemenuhan hak pendampingan hukum secara pro bono bagi warga binaan. Sinergi tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta kebutuhan warga binaan dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum.