Panduan Layanan Kenaikan Pangkat ASN di Kanwil Ditjenpas Bali

Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap negara. Selain sebagai wujud apresiasi, kenaikan pangkat juga menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menyediakan panduan lengkap terkait tata cara dan persyaratan pengajuan kenaikan pangkat ASN yang dilakukan secara transparan dan […]

Panduan Pencantuman Gelar ASN di Kanwil Ditjenpas Bali

Pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan proses penting dalam administrasi kepegawaian untuk memastikan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang dimiliki ASN tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menyediakan panduan lengkap bagi ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar melalui prosedur yang transparan dan terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian […]

Sejak kapan kegiatan pendampingan dilakukan oleh PK?

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tugas PK sudah dimulai sejak:

Siapa saja yang termasuk klien pemasyarakatan?

klien pemasyarakatan adalah semua orang (dewasa maupun anak) yang menjalani bimbingan, pendampingan, pengawasan, atau pembinaan dari Bapas di luar lapas/LPKA. yang menjalani PB/CB/CMB/asimilasi dan anak yang mendapat pidana pengawasan, kerja sosial, atau diversi.

Apa yang dimaksud dengan Remisi Kemanusiaan

Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atauc. menderita sakit berkepanjangan.(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 29)

Apa yang dimaksud dengan Remisi Tambahan

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:a. berbuat jasa pada negara;b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; danc. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang […]

Apa yang dimaksud dengan Remisi Khusus (RK)

Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, […]

Apa yang dimaksud dengan Remisi Umum (RU)

Diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). (Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)

Apa yang dimaksud dengan remisi?

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/tahanan anak pada hari besar nasional atau keagamaan. (PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pasal 1 angka 6)