Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 20)
Sejak kapan kegiatan pendampingan dilakukan oleh PK?
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No....