Apa yang dimaksud dengan Lapas?

Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18)

Informasi Lainnya