Apa yang dimaksud dengan Rutan?

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan angka 1 ayat 6)

Informasi Lainnya