Tentu, narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak selama menjalani pidana. Serta Lapas maupun Rutan wajib menyediakan tenaga medis dan akses layanan kesehatan. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b.)
Produk Hukum
Akses berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Silakan pilih regulasi yang tersedia untuk melihat ketentuan lengkapnya. UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang...