Apakah narapidana berhak mendapatkan layanan kesehatan?

Tentu, narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak selama menjalani pidana. Serta Lapas maupun Rutan wajib menyediakan tenaga medis dan akses layanan kesehatan. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b.)

Informasi Lainnya