Apa saja hak-hak narapidana di Lapas?

Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, kesehatan, beribadah, komunikasi, remisi, asimilasi, dan integrasi sosial. Hak-hak tersebut tetap dijamin meskipun seseorang sedang menjalani pidana.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1))

Informasi Lainnya