Sejak kapan kegiatan pendampingan dilakukan oleh PK?

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tugas PK sudah dimulai sejak:

  1. Tahap pra-adjudikasi (penyidikan/penuntutan)
  2. Tahap persidangan
  3. Tahap pelaksanaan pidana
  4. Tahap reintegrasi sosial

Informasi Lainnya