Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tugas PK sudah dimulai sejak:
- Tahap pra-adjudikasi (penyidikan/penuntutan)
- Tahap persidangan
- Tahap pelaksanaan pidana
- Tahap reintegrasi sosial