Terdapat 5 jenis remisi, yaitu:
- Remisi Umum (RU)
- Remisi Khusus (RK)
- Remisi Tambahan
- Remisi Kemanusiaan
- Remisi susulan
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 3 dan 4)