Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
a. berbuat jasa pada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 32)
Sejak kapan kegiatan pendampingan dilakukan oleh PK?
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No....