Apa yang dimaksud dengan Remisi Tambahan

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
a. berbuat jasa pada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA
(Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pasal 32)

Informasi Lainnya