Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18)
Sejak kapan kegiatan pendampingan dilakukan oleh PK?
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dilakukan sejak tahap awal proses peradilan pidana, bukan hanya ketika narapidana sudah bebas.Berdasarkan UU No....