Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2))
Produk Hukum
Akses berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Silakan pilih regulasi yang tersedia untuk melihat ketentuan lengkapnya. UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang...