Apa itu Anak dalam konteks Pemasyarakatan?

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5)

Informasi Lainnya