Pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan proses penting dalam administrasi kepegawaian untuk memastikan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang dimiliki ASN tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menyediakan panduan lengkap bagi ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar melalui prosedur yang transparan dan terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam panduan ini dijelaskan syarat dan ketentuan, seperti kewajiban memiliki SK Tugas Belajar atau Surat Keterangan Telah Memiliki Ijazah, sertifikat akreditasi program studi minimal B, serta dokumen pendukung lainnya seperti scan ijazah, transkrip nilai, SK pangkat terakhir, dan penilaian SKP dua tahun terakhir.
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan resmi Kanwil Ditjenpas Bali dan diverifikasi langsung oleh BKN untuk memastikan keabsahan data.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan setiap ASN dapat memahami prosedur pencantuman gelar secara benar, sehingga data kepegawaian tetap valid dan profesionalisme ASN semakin meningkat.
Detail panduan bisa dilihat pada link berikut