Apa yang dimaksud dengan Lapas?
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 18)
Apa yang dimaksud dengan Rutan?
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan angka 1 ayat 6)
Apa yang dimaksud dengan Klien?
Orang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), baik karena status hukum maupun keputusan pengadilan. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 8 )
Apa yang dimaksud dengan Tahanan?
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 4)
Apa itu Anak dalam konteks Pemasyarakatan?
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 5)
Apa itu asimilasi dan bagaimana cara mendapatkannya?
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di luar Lapas/Rutan dengan pengawasan, misalnya bekerja sosial atau tinggal bersama keluarga. Asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (2))
Bagaimana cara narapidana mendapatkan remisi?
Narapidana bisa mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Remisi biasanya diberikan pada hari besar keagamaan atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1))
Apakah narapidana berhak mendapatkan layanan kesehatan?
Tentu, narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak selama menjalani pidana. Serta Lapas maupun Rutan wajib menyediakan tenaga medis dan akses layanan kesehatan. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b.)
Apa saja hak-hak narapidana di Lapas?
Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, kesehatan, beribadah, komunikasi, remisi, asimilasi, dan integrasi sosial. Hak-hak tersebut tetap dijamin meskipun seseorang sedang menjalani pidana.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1))
Siapa saja yang disebut warga binaan pemasyarakatan?
Warga binaan pemasyarakatan mencakup narapidana, anak pidana, anak negara, anak sipil, anak yang berkonflik dengan hukum, serta klien pemasyarakatan.(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 1 ayat (13) sampai dengan ayat (18))