SINERGI HUKUM DAN DIPLOMASI, KANWIL DITJENPAS BALI TERIMA KUNJUNGAN KERJA KONSULAT INGGRIS

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali menerima kunjungan kerja dari perwakilan Konsulat Inggris, yang berlangsung di Aula kantor Kanwil Ditjenpas Bali. Kunjungan tersebut secara langsung diterima oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, didampingi para pejabat administrasi serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Mandya. Kamis (12/2)

Pertemuan ini membahas secara khusus mengenai mekanisme dan prosedur pembebasan bersyarat bagi warga negara Inggris yang tengah menjalani masa pidana di wilayah Bali. Dalam sambutannya, Decky Nurmansyah menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan dan pemberian hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat bagi warga negara asing, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, pihak Kanwil Ditjenpas Bali memaparkan alur pengusulan pembebasan bersyarat, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif, penilaian pembinaan oleh petugas pemasyarakatan, hingga rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Dijelaskan pula bahwa warga binaan, termasuk warga negara asing, memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi.

Perwakilan Konsulat Inggris menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan koordinasi yang terjalin. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya diplomatik untuk memastikan hak-hak warga negara Inggris yang menjalani proses hukum di Indonesia tetap terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh profesionalisme. Diharapkan melalui komunikasi yang baik antara Kanwil Ditjenpas Bali dan perwakilan diplomatik negara sahabat, proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan transparan serta akuntabel.

#imipasPRIMA
#kanwilditjenpasbaliRAHAYU
#kemenimipas
#guardandguide
#pemasyarakatan