MOMENTUM NYEPI, 1.089 NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN DI BALI DAPAT REMISI

DENPASAR, INFO_PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali menyerahkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada warga binaan pemasyarakatan di seluruh wilayah Bali. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari agenda rutin negara dalam memberikan hak kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif (20/03).

Berdasarkan data resmi, total penerima remisi Nyepi tahun 2026 mencapai 1.089 orang, yang terdiri dari narapidana dan anak binaan. Jumlah ini mencerminkan tingkat partisipasi pembinaan yang cukup tinggi di lembaga pemasyarakatan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.083 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK). Rinciannya, 1.081 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 2 orang memperoleh RK II yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi.

Sementara itu, pada kelompok anak binaan, tercatat 6 orang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I. Tidak terdapat penerima PMP Khusus II pada periode ini, sehingga seluruh anak binaan yang menerima remisi masih harus melanjutkan masa pembinaan mereka.

Jika dilihat secara keseluruhan, penerima RK dan PMP Khusus I berjumlah 1.087 orang, sedangkan penerima RK II dan PMP Khusus II hanya 2 orang. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas penerima remisi masih menjalani sisa masa pidana, namun dengan durasi yang telah dikurangi.

Momentum Hari Raya Nyepi yang identik dengan refleksi diri, ketenangan, dan perbaikan batin dinilai selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab.