KANWIL DITJENPAS BALI IKUTI DISKUSI NASIONAL IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP BIDANG PELAYANAN TAHANAN

Denpasar, INFO-PAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali mengikuti kegiatan diskusi nasional terkait implementasi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting. Kamis (19/02)

Kegiatan diskusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam norma dan pendekatan penegakan hukum, khususnya pada aspek pelayanan dan administrasi penahanan.

Diskusi yang melibatkan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan tahanan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi mekanisme penahanan, perpanjangan masa penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, penyesuaian administrasi, hingga sistem pendataan dan pelaporan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak langsung pada tugas pelayanan tahanan.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut adanya pemahaman yang sama di seluruh jajaran. Melalui diskusi ini, kami dapat memperoleh gambaran yang utuh terkait kebijakan dan langkah penyesuaian yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan pelayanan tahanan di Bali dapat berjalan tertib, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia,” ujar Decky.

Lebih lanjut, Decky menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Bali akan menindaklanjuti hasil diskusi tersebut dengan penguatan koordinasi internal dan pembinaan teknis kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bali.

“Masukan dan praktik baik yang dihimpun dari forum ini menjadi bekal penting bagi kami untuk melakukan penyesuaian di lapangan. Harapannya, implementasi KUHP dan KUHAP dapat dilaksanakan secara optimal dan selaras di seluruh satuan kerja,” tambahnya.

Diskusi nasional ini diharapkan mampu menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi potensi permasalahan, merumuskan solusi bersama, serta memperkuat sinergi antarwilayah dalam rangka mewujudkan pelayanan tahanan yang akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.