Denpasar, INFO-PAS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali melaksanakan audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai upaya memperkuat sinergi dalam implementasi pidana kerja sosial sesuai dengan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (25/09)
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, dan diterima oleh Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu langkah alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana bagi pelanggar hukum untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dengan cara yang lebih manusiawi. Kami berharap sinergi dengan Kejati Bali ini dapat memperkuat implementasinya di lapangan,” ujar Decky.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. menyambut baik upaya Kanwil Ditjenpas Bali dalam mendorong pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial sejalan dengan prinsip humanis dan keadilan restoratif yang saat ini menjadi fokus penegakan hukum. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif di Bali dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ketut Sumedana.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi dalam memperkuat koordinasi, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dioptimalkan sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan sosial di Pulau Bali.
#imipasPRIMA
#kanwilditjenpasbaliRAHAYU
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan