Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat implementasi kebijakan penegakan kepatuhan internal di seluruh jajaran Pemasyarakatan. Kamis (12/2).
Sosialisasi tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan internal sebagai instrumen pengawasan yang sistematis dan terukur, berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Standar ini memberikan pedoman yang jelas dalam pencegahan, pengendalian, investigasi internal, hingga pelaksanaan sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan perilaku petugas.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan ruang lingkup dan kewenangan kepatuhan internal, baik di tingkat pusat maupun wilayah, termasuk pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu, pemantauan perilaku dan gaya hidup petugas, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pembinaan mental. Peran Satuan Operasional Penegakan Kepatuhan Internal (Satops Patnal) ditekankan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur Pemasyarakatan.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Bali menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan standar kepatuhan internal secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian risiko, mencegah potensi pelanggaran, serta mendukung terwujudnya tata kelola Pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
#imipasPRIMA
#kanwilditjenpasbaliRAHAYU
#kemenimipas
#guardandguide
#pemasyarakatan